Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menyidangkan gugatan cerai Risty Tagor kepada Stuart Collin, Senin (16/11/2015). Dalam persidangan yang beragendakan proses mediasi tersebut, diperoleh keputusan kalau Risty Tagor dan Stuart Collin mantap berpisah.
Hal tersebut diketahui dari gagalnya mediasi yang dilakukan pasangan selebriti yang menikah pada April 2015 lalu. Pengadilan Agama melihat tak ada niatan dari Risty Tagor dan Stuart Collin untuk memperbaiki rumah tangganya.
"Hasilnya dianggap gagal karena dari pihak Risty dan Stuart nggak ada kesepakatan," ucap Ina Rachman selaku kuasa hukum Risty Tagor saat ditemui usai persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Majelis hakim pun menunggu respon Stuart Collin atas gagalnya proses mediasi yang sudah berjalan selama beberapa minggu di pengadilan agama.
"Minggu depan nanti ada jawaban dari pihak Stuart," sambung dia.
Risty Tagor memang tak punya keinginan untuk memperbaiki mahligai rumah tangganya dengan Stuart Collin. Artis yang sedang menjalani kehamilannya itu kekeuh ingin berpisah dari pria berdarah Inggris itu.
"Risty hanya ingin minta cerai tanpa syarat apapun," tutup Ina Rachman.(Gie/Mer)