Berteduh di Flyover akan Didenda Rp250.000

Pengendara sepeda motor berteduh di bawah flyover saat hujan turun, Jakarta, Senin (16/11). Memasuki musim hujan, polisi meminta pengendara untuk tidak berteduh di sembarang tempat, khususnya di bawah fly over. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

oleh Johan Fatzry diperbarui 16 Nov 2015, 14:00 WIB
20151116-Berteduh-di-Flyover-Jakarta-IA
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah flyover saat hujan turun, Jakarta, Senin (16/11). Memasuki musim hujan, polisi meminta pengendara untuk tidak berteduh di sembarang tempat, khususnya di bawah fly over. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah flyover saat hujan turun, Jakarta, Senin (16/11). Memasuki musim hujan, polisi meminta pengendara untuk tidak berteduh di sembarang tempat, khususnya di bawah fly over. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah flyover saat hujan turun, Jakarta, Senin (16/11). Petugas kepolisian akan menerapkan tilang dengan denda maksimal Rp250.000. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sejumlah orang saat berteduh di bawah flyover saat hujan turun, Jakarta, Senin (16/11). Memasuki musim hujan, polisi meminta pengendara untuk tidak berteduh di sembarang tempat, khususnya di bawah fly over. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor berteduh di bawah flyover saat hujan turun, Jakarta, Senin (16/11). Petugas kepolisian akan menerapkan tilang dengan denda maksimal Rp250.000. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya