Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara telah menandatangani surat keputusan Nomor AU101/3/15DRJU.DBU.2015 mengenai tidak memenuhi syaratnya pengembangan Bandara Lebak, Banten oleh Lion Group.
Direktur Kebandar Udaraan Kementerian Perhubungan, Agus Santoso menjelaskan tidak layaknya bandar udara Lebak untuk dikembangkan karena tidak terpenuhinya syarat operasional yang diajukan oleh Lion Group dan beberapa mitranya.
"Dari argumentasi dan sekian kali rapat, diputuskan bahwa bandara ini tidak mungkin jika ditinjau dari Kelayakan lokasi bandar udara," kata Agus di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu di kesempatan yang sama, Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menjelaskan lebih detail, aspek operasional bandara tersebut tidak layak karena ruang udara Bandara Lebak yang memotong beberapa ruang udara bandara yang berlokasi di dekatnya.
Sampai saat ini ruang udara di Bandara Lebak sebagian sudah digunakan untuk ruang udara Bandara Curug yang notabene sebagai wilayah latihan penerbangan dari Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
"Jadi prinsipnya proposal konsultan Lion Group ngotot memotorng ruang udara yang ada di Curug, itu yang menurut kami tidak bisa diterima," tegas dia.
Dikatakan Novie, sebenanya pihak otoritas sudah memberikan ruang kepada konsultan tersebut untuk mencari solusi yang aman jika nantinya dioperasikan. Namun dalam berbagai diskusinya, hal itu tidak diberikan oleh konsultan. (Yas/Gdn)