Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pihaknya menjanjikan kualitas pelayanan registerasi kendaraan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal itu ia sampaikan, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Langkah-langkah kami berkomitmen untuk meningkatkan layanan, serta perbaikan sarana dan prasarana yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Condro di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Salah satu perbaikan sarana dan prasarana, kata Condro, adalah fasilitas pengujian dalam pengajuan SIM bagi penyandang disabilitas. Karena itu, Polri telah bekerja sama dengan pihak terkait.
"Itu Polri sudah berkoordinasi dengan lembaga penyandang disabilitas di Solomau, pun di Malang dan Jakarta," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Condro, pihaknya juga sudah soft launching perpanjangan SIM dan STNK secara online di berbagai ibukota provinsi. Pada 6 Desember, pelayanan secara online itu akan di-launching secara resmi.
"Insya Allah pada 6 Desember ada grand launcing untuk SIM online serentak di seluruh Indonesia. Termasuk juga identifikasi kendaraan bermotor, itu juga kita akan terapkan secara elektronik dalam skala nasional," pungkas Condro.
MK menyatakan menolak uji materi sejumlah pasal UU Polri dan UU UU LLAJ. Uji materi itu diajukan sejumlah LSM yang mempermasalahkan kewenangan Polri dalam registerasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.
MK menyatakan, kewenangan penerbitan dokumen kendaraan oleh Polri sudah sesuai konstitusi. Dalam pertimbanganya, MK menilai, dalil pemohon dalam permohonan ini tidak beralasan menurut hukum.
Mereka yang menggugat berasal dari Koalisi untuk Reformasi Polri, yang di antaranya Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang diwakili Julius Ibrani.
Dalam uji materi ini, mereka mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat 4 dan ayat 6, Pasal 67 ayat 3, Pasal 68 ayat 6, Pasal 69 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 72 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 75, Pasal 85 ayat 5, Pasal 87 ayat 2 dan Pasal 88 UU LLAJ. (Rmn/Mut)