Liputan6.com, Jakarta - Penyidik kejaksaan Agung batal memeriksa 2 tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana Bansos dan hibah di Provinsi Sumatera Utara 2012-2013. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan.
"Pemeriksaan tersangka Gatot dan Eddy dijadwalkan lagi awal minggu depan," kata Ketua tim penyidik Kejagung Victor Antonius di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Ia menuturkan, alasan penundaan karena saat ini penyidik tengah fokus memeriksa sejumlah saksi di Sumut. Penyidik masih menggarap para penerima bansos serta satuan kerja perangkat daerah Provinsi Sumut.
Baca Juga
Advertisement
"Saat ini tim masih di Medan dan Sumut sampai Sabtu mendatang," ujar dia.
Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini pertama diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambil alih Kejaksaan Agung. Kejaksaan menetapkan 2 tersangka, yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu. Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.
Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain di Kejagung, Gatot juga bermasalah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh KPK, Gatot bersama istrinya Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus. Di antaranya kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan serta dugaan suap anggota DPRD periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. (Ali/Mar)