Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan politikus Senayan berinisial SN yang diduga Setya Novanto (Setnov) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pencatutan nama pimpinan negara itu terkait negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso mengatakan, jika hal tersebut terbukti, Presiden Jokowi bisa turun tangan. Presiden bisa memerintahkan SN untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mengklarifikasinya.
"Ini jika SN itu benar terbukti mencatut nama Presiden, maka Presiden harus memerintahkan SN meminta maaf kepada semua rakyat Indonesia karena telah melecehkan simbol negara dengan mencatut namanya tersebut," kata Bowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Selain meminta maaf, Bowo menilai, Jokowi bisa melaporkan SN ke polisi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Sebab, seperti yang dilaporkan Sudirman Said, politisi pencatut nama Presiden dan Wakil Presiden meminta 'jatah' saham yang nantinya diberikan untuk pimpinan negara.
"Harus dibawa ke ranah hukum, karena ini praktik kolusi. Saham yang harusnya utuh masuk ke negara nanti jika itu benar terbukti SN melakukan itu, kan sahamnya bisa masuk ke orang per orang ini kan jelas merugikan negara. Tapi ini konteksnya jika SN benar terbukti melakukan itu," ujar Bowo.
Namun demikian, anggota Komisi VIII DPR ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap SN. Sebaliknya, kata dia, jika tudingan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap SN tidak terbukti, Sudirman Said harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Iya, atau SS harus dimintai pertanggungjawabannya," tandas Bowo Sidik. (Nil/Bob)