Ada Kasus Sekawan, BEI Ingatkan soal Transaksi Pasar Negosiasi

BEI akan keluarkan surat edaran terkait transaksi di pasar negosiasi akibat kasus perdagangan semu dan repo PT Sekawan Intipratama Tbk.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Nov 2015, 12:15 WIB
Suasana aktivitas di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (22/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyelesaian transaksi di pasar negosiasi. SE ini untuk mengingatkan kepada pelaku pasar soal kesepakatan di pasar negosiasi. Pengeluaran SE ini juga terkait kasus perdagangan semu saham dan repurchase agreement (repo) PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), Hamdi Hassyarbaini menuturkan perdagangan saham di pasar negosiasi telah diatur dalam Peraturan BEI Nomor II.A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Salah satunya di dalam peraturan itu mengatur soal pasar negosiasi.

Hamdi mengatakan, BEI akan mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kepada pelaku pasar soal transaksi di pasar negosiasi. Hal itu lantaran adanya kasus perdagangan semu saham dan repo PT Sekawan Intipratama Tbk.

"Tidak memperketat, namanya juga negosiasi. Yang penting kesepakatan kedua belah pihak sudah jelas. Ini untuk mengingatkan lagi soal kesepakatan itu. Kami akan mengeluarkan surat edaran itu secepatnya," jelas Hamdi, saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Selasa (17/11/2015).

Pada pasal VII soal pasar negosiasi yang tertuang dalam Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas itu antara lain memuat soal harga efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di pasar negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dari anggota bursa efek jual dan beli tanpa harus mengacu pada besaran fraksi harga.

Selain itu, perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar negosiasi dilakukan melalui proses tawar-menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antar anggota bursa efek atau antar nasabah melalui anggota bursa efek atau antara nasabah dengan anggota bursa efek yang selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar-menawar tersebut diproses melalui JATS.

Peraturan ini terjadi dan mengikat menjadi transaksi bursa dikonfirmasikan oleh anggota bursa efek lawan transaksi (counter party). Lalu anggota bursa efek yang belum mempunyai lawan transaksi di pasar negosiasi dapat menyampaikan informasi mengenai penawaran jual dan atau permintaan beli bersifat ekuitas di pasar negosiasi melalui tampilan informasi.

Anggota bursa efek jual dan beli sepakat untuk menyelesaikan transaksi bursa di pasar negosiasi tanpa menyerahkan efek dan dana, maka anggota bursa efek wajib melaporkan kesepakatan tersebut kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan tembusan kepada bursa.

Sementara itu, Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggolan menuturkan untuk mengungkapkan perlu ditemukan aktor intelektual terkait kasus perdagangan semu dan repo saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Langkah itu dilakukan agar dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku pasar yang melakukan "aksi goreng menggoreng saham" di pasar modal Indonesia

.Alfred menilai, semestinya pelaku pasar di pasar modal Indonesia sudah mengetahui "aksi goreng menggoreng saham" di pasar modal Indonesia. Hal itu mengingat mekanisme perdagangan saham yang sudah teratur. Namun sisi lain, ada juga investor ritel terutama yang baru mengenal pasar modal juga perlu dilindungi terutama dari pergerakan saham-saham yang tak wajar.

"Jadi bolanya sekarang ada di OJK. Ini saatnya OJK untuk menunjukkan independensinya mengungkapkan kasus saham Sekawan," kata Alfred.

Akan tetapi, Alfred pesimistis terhadap penyelesaian kasus saham PT Sekawan Intipratama Tbk. Ia melihat, sanksi yang diberikan hanya sanksi administratif. (Ahm/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya