Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana kembali mengobral insentif pajak untuk memacu pertumbuhan ekonomi dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII. Salah satunya diskon atau menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution membocorkan sedikit mengenai isi paket kebijakan ekonomi jilid VII, yakni terkait insentif PPh Pasal 21 maupun insentif bagi penanaman modal di sektor peternakan sapi.
Advertisement
"Ada beberapa pilihan, yakni soal investasi pertanian, insentif PPh 21 untuk karyawan. Tapi kita masih mau membahas. Belum tentu memilih yang itu," tegas Darmin saat ditemui usai menghadiri Tempo Economic Briefing, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Tujuan pemberian insentif PPh 21, kata Darmin, untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini sedang lesu seiring perlambatan ekonomi Indonesia dan pelemahan harga komoditas.
"Kita masih harus membahas. Artinya ini upaya untuk membuat daya beli meningkat. Kemudian, itu juga menolong perusahaan," kata Darmin.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan plafon Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari 24 juta per tahun menjadi 36 juta setahun. Kebijakan ini dinilai belum cukup untuk mengobati daya beli masyarakat yang menurun. "Dalam situasi begini, kalau ada yang lain yang lebih bagus," ujar Darmin.
Sementara ketika ditanyakan mengenai insentif untuk investasi peternakan sapi, Darmin mengaku masih membicarakannya dengan Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian dan kementerian terkait lain. "Kita akan cari yang lebih pas. Makanya hari ini mau ada rapat koordinasi lagi," tandas Darmin. (Fik/Ahm)