Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberikan "hadiah" kepada warganya yang nunggak atau telat bayar pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi. Bonus ini berlaku mulai dari mulai 16 November 2015 hingga 31 Desember 2015.
"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015," jelas Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo, Senin (16/11/2015).
Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 ini ditujukan agar masyarakat melunasi utang pajak, sehingga penerimaan pajak daerah bisa dioptimalkan.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak menyebut, penghapuskan atau pengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya
"Kami menghimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," bebernya.
Sebagai informasi, keputusan ini berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(din/ian)
Advertisement