Tersangka MS menutupi wajahnya ketika dihadirkan dalam rilis di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Polres Jakpus berhasil menangkap 2 pelaku perdagangan manusia (human traficking) dengan iming-iming bekerja sebagai PRT. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Polisi memperlihatkan dua tersangka perdagangan manusia (human traficking) di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Kedua tersangka berinisial SR dan MS diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Dua tersangka saat berada di dalam tahanan di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Polres Jakpus berhasil menangkap 2 pelaku perdagangan manusia (human traficking) dengan iming-iming bekerja sebagai PRT. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Terlihat foto korban saat rilis di Polres Jakarta Pusat, Selasa (17/11). Polres Jakpus berhasil menangkap 2 pelaku perdagangan manusia (human traficking) dengan iming-iming bekerja sebagai PRT. (Liputan6.com/Gempur M Surya)