Dinas Perhubungan DKI Tunda Sanksi untuk Angkot yang Tidak Tutup Pintu

Puluhan mikrolet mengantre menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, JakartaTimur, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 17 Nov 2015, 16:10 WIB
20151117-Dinas Perhubungan DKI Tunda Sanksi untuk Angkot yang Tidak Tutup Pintu
Puluhan mikrolet mengantre menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, JakartaTimur, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Puluhan mikrolet mengantre menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, JakartaTimur, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Warga berjalan di dekat antrean mikrolet yang menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Angkutan umum melintas di kawasan Terminal Kampung Melayu, JakartaTimur, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Warga melintas di depan antrean mikrolet yang menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya