Korban Bencana di DKI Dapat e-Natuna untuk Beli Barang

Dengan sistem seperti ini, Ahok dapat mengetahui barang apa saja yang dibutuhkan dan dibeli para korban bencana.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Nov 2015, 16:24 WIB
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan sambutan pada peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cililitan yang berlokasi di Jalan Buluh, Jakarta, Kamis (22/10/2015). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menggunakan sistem baru untuk memberikan bantuan kepada korban bencana, berbasis kartu bernama e-Natura. Kartu ini diberikan kepada korban bencana, seperti banjir dan kebakaran. Kartu berupa uang elektronik itu dikeluarkan BRI.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, setiap korban bencana tidak lagi sepenuhnya menikmati bantuan sosial seperti baju, makanan, atau bahan pokok lainnya. Semua itu sudah digantikan dengan uang yang ada dalam e-Natura.

"Nanti mereka pegang kartu. Dia bisa beli yang mereka butuhkan. Datang ke toko bayar pakai e-Natura. Selama ini kan kita bantu barang, kalau mereka jual lagi kita enggak tahu," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Dengan sistem seperti ini, Ahok dapat mengetahui barang apa saja yang dibutuhkan dan dibeli para korban bencana, nantinya. Bila tidak tepat sasaran bisa langsung ditarik kartunya.


"Kalau kamu saya kasih dan saya salah, kartu itu bisa ditarik balik dan saya bisa ancam Anda. Berarti Anda enggak sesuai --menerima kartu e-Natura, kenapa lo mau terima? Kartu ini kayak KJP (Kartu Jakarta Pintar) lah, dalam seminggu langsung terkoreksi," jelas dia.
 
Menurut Ahok, uang dalam e-Natura dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni menggunakan dana taktis atau dana darurat. Warga korban bencana tinggal menunjukkan kartu kepada pegawai toko dan dapat langsung membeli berbagai kebutuhan.

Penyaluran bantuan melalui kartu e-Natura telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana.

Dalam Pasal 16 (3), penyediaan bantuan natura atau barang diberikan melalui kartu e-Natura, sebagai sarana pengambilan bantuan sosial natura. Pergub ini ditetapkan tanggal 13 Maret 2015 dan diundangkan pada 18 Maret 2015. (Rmn/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya