Temui Sultan, Buwas Diminta Sidak Ratusan Kampus di Yogyakarta

Buwas mengatakan, di dunia ada 350 jenis baru narkoba dan di Indonesia ada 38 jenis baru.

oleh Yanuar H diperbarui 17 Nov 2015, 16:36 WIB
Kepala BNN Budi Waseso menemui Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X ( Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia bertemu dengan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X di kantor Gubernuran, Kompleks Kepatihan.

Usai bertemu dengan Sultan, Budi Waseso mengatakan, BNN dan Sultan HB X menyepakati untuk pencegahan dan penanggulangan narkoba. Sultan memberikan masukan dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan bahaya narkoba di Yogyakarta, BNN harus mampu menjangkau kalangan pelajar dan mahasiswa dengan turun langsung ke kampus.

"Beliau menyarankan terjun langsung ke kampus. Pasalnya di Yogyakarta ada 118 kampus. Diharapkan BNN dapat menyentuh kampus itu. Karena kampus rentan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Budi Waseso di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (17/11/2015).

Kepala BNN Budi Waseso menemui Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X ( Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Pria yang kerap disapa Buwas ini juga mendapat masukan dari Sultan agar langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba disesuaikan dengan situasi di wilayah tersebut. Termasuk, untuk mengantisipasi peredaran narkoba jenis baru di Yogyakarta.

"Narkoba jenis baru sudah ditangani Polri dan BNN. Artinya beliau mendukung program program BNN. Semua jenis baru itu harus disikapi karena meresahkan. Di dunia ada 350 jenis baru narkoba dan di Indonesia ada 38 jenis baru, ini kita sikapi," ujar Buwas.

Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan, Yogyakarta mempunyai lapas narkoba di Pakem, Sleman. Di samping lapas narkoba ada RS Grasia sebagai pusat rehabilitasi.

Sultan mengaku belum tahu secara pasti konsep penggantian penjaga khusus narapidana dengan buaya dan piranha untuk memisahkan pengedar dan pengguna narkoba.

"Saya tidak tahu persis konsep seperti itu. Menurut saya Itu hanya memisahkan penggunan dan pengedar. Pengedar ini harapan saya ya dihukum seberat beratnya. Kalau pengguna kita punya kewajiban pidana juga rehabilitasi," tandas Sultan. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya