Gadis Ini Pura-pura Gila Demi Tak Dijadikan PSK

Niat HY ke Jakarta menjadi asisten rumah tangga. Namun tak dinyana, kerasnya ibu kota menjebak HY ke lingkaran prostitusi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 17 Nov 2015, 16:48 WIB
Belakangan ini kasus prostitusi artis sedang gempar dibicarakan oleh media.

Liputan6.com, Jakarta - HY (17), seorang gadis asal Jawa Tengah, mendadak mengalami gangguan jiwa. Tapi apa yang dialami perempuan asal Jepara ini hanya berpura-pura. HY melakoni hal itu demi lolos dari akal bulus penyalur tenaga kerja abal-abal yang akan menjadikannya pekerja seks komersil (PSK).

HY datang ke ibu kota berharap dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Agar pekerjaan yang diharapkannya di dapat, dia mendaftar ke Yayasan Penyalur Tenaga Kerja Setia Karya, di Jalan Ketapang Baru I nomor 4, RT 3 RW 3, Kebon Kosong, Jakarta Pusat.

"Dia dari Jepara ke sini untuk jadi asisten rumah tangga. Dia daftar ke yayasan milik tersangka Rahmat," terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Inspektur Satu Martiana, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).

Bukannya dijadikan PRT, pemilik tersangka Rahmat malah mengirim HY ke sebuah kafe dangdut di kawasan Dadap, Tangerang, yang dikenal sebagai kawasan lokalisasi.

"Setelah itu ia dijual ke kafe di kawasan prostitusi Dadap sebagai pelayan kafe yang juga bisa diajak tamu untuk berhubungan badan. Karena tidak mau, dia pura-pura gila," ungkap Martiana.

Mucikari yang membawahi korban lalu memulangkan HY ke yayasan yang dikelola tersangka. "HY disangka gila, makanya dia dipulangkan dengan ojek ke Kemayoran. Setelah sampai di yayasan itu, dia disekap lagi sama Rahmat," beber dia.

Akhirnya, HY berhasil melarikan diri dari sekapan tersangka dengan memanjat atap rumah dan meminta pertolongan sopir Bajaj. HY meminta sopir Bajaj untuk mengantarkannya ke kantor polisi terdekat, yaitu Polsek Kemayoran, Senin 26 Oktober 2015.

Sesampainya di Polsek Kemayoran, korban diantarkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, untuk membuat laporan dugaan perdagangan orang (Human Trafficking) ke pihak kepolisian. (Dry/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya