3 Kasus Prostitusi Online yang Menggemparkan

Sudah sederet perempuan terlibat prostitusi dan menjadi objek pemuas syahwat yang dijajakan secara online.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 17 Nov 2015, 19:13 WIB
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta - Dunia gelap prostitusi makin sulit terbendung seiring perkembangan teknologi dan jaringan komunikasi. Sudah sederet perempuan menjadi objek pemuas syahwat yang dijajakan secara online. Dari anak di bawah umur hingga selebritis.

Yang lebih miris, baru-baru ini jajaran Polres Depok membekuk seorang ibu bersama gadis di bawah umur. Entah apa masih ada rasa keibuan di hatinya, ibu tersebut tega menjajakan bocah-bocah tersebut sebagai pemuas nafsu para pria hidung belang.

Tak cuma memprihatinkan tapi juga bikin miris. Bahkan ada di antara kaum Hawa tersebut yang tewas di tangan pria pelanggannya.

Seperti kisah yang dialami mendiang Tata Chubby di Tebet, Jakarta Selatan. Ada pula jajaran artis-artis cantik yang rela dijajakan seorang muncikari, seorang make up artist.


Berikut kisahnya yang dihimpun Liputan6.com, Selasa (17/11/2015):


Tata Chubby

Deudeuh Alfisahrin atau Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya terkunci dari luar.

Di kamar kos tempat pembunuhan ditemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan tersebut.

Belakangan terungkap, pembunuh pemilik akun twitter @tataa_chubby tersebut adalah Prio Santoso alias Rio. Pria tersebut adalah salah satu pelanggan Tata.

Tata dikabarkan menjajakan dirinya lewat akun media sosial, seperti Twitter.

Pembunuhan dilakukan Rio karena kesal dihina Tata Chubby dengan perkataan yang tidak menyenangkan. Tata mengeluhkan aroma tidak sedap dari bau badan Rio.

Perkataan tersebut yang membuat terdakwa geram. Pria yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar itu lantas 'gelap mata'. Dia lalua membunuh Deudeuh dengan cara mencekiknya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Rio bersalah melakukan pembunuhan dengan pemberatan terhadap wanita pemilik akun @tataa_chubby itu. Dia didakwa melanggar Pasal 339 KUHP dan dituntut hukuman 18 tahun penjara.


Prostitusi Artis

Jumat 8 Mei 2015 menjadi hari nahas bagi Robbie Abbas alias Obbie atau RABisnis prostitusi online yang telah dimulainya sejak 2012, harus berakhir malam itu dengan penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan.

Bertempat di salah satu hotel berbintang di Jakarta Selatan, RA yang berprofesi sebagai muncikari dan memiliki beberapa PSK dari kalangan artis tersebut, dibekuk pukul 20.00 WIB. RA berhasil diringkus setelah polisi menyamar untuk memakai jasa PSK yang dikendalikan RA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, wanita yang ditangkap tersebut berinisial AA.

Pada saat itu, kata Audie, AA menjajakan diri lewat pesan berantai di BlackBerry Messenger. "Yang bersangkutan ditangkap di hotel bintang 5. AA menjual diri lewat akun BlackBerry Messenger," ucap Audie pada 8 Mei 2015.

Sementara itu RA mengatakan, PSK yang ada dalam jaringan bisnis prostitusi online-nya memiliki berbagai model bentuk tubuh yang disesuaikan dengan permintaan pelanggan.

Dari pengakuan RA, artis AA dibanderol dengan harga Rp 80 juta sekali berhubungan badan. Dia pun mengaku kepada polisi bahwa ia memiliki 200 pekerja seks dari kalangan dunia hiburan yang dapat dijajakan kepada pria hidung belang.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis muncikari pekerja seks komersil (PSK) di kalangan artis dan model ini dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.


Ibu Penjaja ABG

Satuan Reserse Polres Metro Depok membekuk seorang perempuan, DA (35), karena dugaan menjual gadis di bawah umur. DA ditangkap di sebuah hotel di bilangan Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, saat sedang bertransaksi dengan pelanggannya.

Ibu satu anak ini mematok tarif Rp 1,5 juta kepada para pria hidung belang untuk sekali kencan dengan ABG yang dipekerjakannya. Penyidik menjerat DA sesuai dengan pasal Perlindungan Anak di Undang-undang 35 tahun 2014. Ancaman maksimal adalah penjara 10 tahun.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan didapati bahwa DA diduga memiliki 6 pekerja seks komersial (PSK).

Dia diduga menjajakan para ABG tersebut kepada pelanggan secara online melalui layanan BBM, WA, dan Facebook. (Ndy/Yus)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya