Liputan6.com, Denpasar - Sidang pembunuhan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kepala Sekolah SD 12 Sanur Denpasar, Ketut Rutha. Dalam persidangan, terdakwa Margriet Christina Megawe sempat kena semprot hakim. Apa sebabnya?
Rupanya saat saksi memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Edward Haris Sinaga dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2015), ibu angkat Angeline ini bukannya menyimak, dia malah berbisik dengan pengacaranya.
Baca Juga
Advertisement
Sontak saja Hakim Edward berang dan menegur dengan nada tinggi kepada Margriet. "Apa terdakwa bisik-bisik. Terdakwa mendengarkan atau tidak," tegur Edward.
"Jangan nanti ditanya kamu malah bingung. kamu mengganggu juga. Saudara tegang, saya juga tegang. Jangan berbicara di sana. Jangan dinasehati terus," sambung dia.
Suasana ruang persidangan mendadak hening. Hakim lalu melanjutkan persidangan dan mendengarkan kepala sekolah tempat Angeline sekolah.
Namun, suasana tegang dan hening itu mendadak saja berubah menjadi riuh. Setelah hakim meminta Rutha untuk melanjutkan kesaksiannya, dia meminta izin hakim untuk minum.
"Mohon maaf yang mulia, apakah saya bisa minum dulu," pinta Rutha yang diikuti tawa hadirin di ruang sidang.
Hakim Edward kemudian mempersilakan Rutha untuk minum. "Silakan minum, kasih dia air. Tapi sebentar dulu, saya skorsing dulu sidangnya," ucap Edward. (Dry)