Tidak Terima Jadi Tersangka UPS, Ini Reaksi Fahmi Zulfikar

Fahmi Zulfikar mempertanyakan penyematan status tersangka oleh Bareskrim. Ia curiga ada motif tertentu di balik pelabelan tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Nov 2015, 20:41 WIB
Kompol Bambang Setyono bersama tim ahli melakukan pengecekan serta memeriksa kondisi UPS di SMAN 57, Jakarta, Sabtu (13/6/2015). Pemeriksaan dibantu 6 tim ahli untuk mengetahui daya dan instalasi UPS di tiap sekolah penerima. (Liputan6.com/Yoppy Renato

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uniterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan Jakarta. Bahkan, dia mempertanyakan motif penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyematkan status tersangka kepadanya.

"Saya tidak menerima apa pun, sepeser pun terkait dengan kasus UPS," ucap Sunan Kalijaga, pengacara Fahmi Zulfikar, menirukan ucapan kliennya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Pengacara Fahmi lainnya, Illal Ferhard, justru mempertanyakan Bareskrim dalam penetapan tersangka. Alasannya adalah kasus yang sempat menyedot perhatian tersebut sudah lama dan tengah berjalan di persidangan.

"Karena terlihat sudah cukup lama dan masuk ke fakta pengadilan Alex Usman (tersangka UPS) dan masuk ranah pengadilan, kok sekarang baru ditetapkan tersangka," kata Illal Ferhard, pengacara Fahmi.

Pengadaan UPS, terang Illal, berasal dari eksekutif, di mana Alex Usman sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Jakarta Barat saat itu, mengajukan pengadaan kepada DPRD.

"Nah, sejauh pokir (pokok pikiran) itu disetujui dan dipakai eksekutif, itu hak eksekutif bukan anggota Dewan," ucap dia. (Dry/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya