Pilih 8 Nama Calon, Pansel Capim KPK Dicecar Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR mempertanyakan lamanya waktu pendaftaran capim KPK oleh Pansel.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Nov 2015, 03:29 WIB
Sembilan Srikandi Tim Pansel Capim KPK berfoto bersama di depan Istana Merdeka, Jakarta (1/9/2015). Kedatangan tim Pansel KPK untuk menyerahkan delapan nama hasil seleksi capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK). Rapat ini dilakukan terkait 8 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan Presiden ke DPR hasil seleksi Pansel.

Dalam rapat ini, Pansel Capim KPK mendapat ceceran sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III DPR. Misalnya Masinton Pasaribu. Politikus PDI Perjuangan ini mempertanyakan lamanya waktu pendaftaran capim KPK oleh Pansel. Yakni dari 5 Juni 2015 sampai 3 Juli 2015.

"Kalau berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), Pasal 30 ayat 5 menjelaskan, pendaftaran itu 14 hari secara terus menerus. Tapi kalau saya hitung, 14 hari itu sejak 5 Juni berarti jatuhnya 19 Juni. Tapi di sini sampai 3 Juli," kata Masinton di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Selain itu, Masinton juga mempertanyakan metodologi yang dipakai oleh Pansel dalam menyaring calon-calon yang ada. ‎Termasuk soal transparasi seleksi yang dilakukan Pansel.

"Kalau berdasarkan Pasal 31 UU KPK prosesnya dilakukan secara transparan. Metodologi apa yang digunakan sehingga dari ratusan itu dipress jadi 8 saja. Apakah ada model scoring atau tiba-tiba 8 saja?" kata dia.‎

Masinton bahkan merasa aneh dengan Pansel yang bermitra dengan sejumlah LSM dalam proses seleksi capim KPK ini. Mengingat, jika LSM-LSM itu pernah mempublis nama-nama yang lolos, maka bisa dikatakan mereka telah membocorkan.‎

"Dalam etikanya, mitra yang ditunjuk itu boleh tidak mempublis nama-nama itu.‎ Kalau mempublis, artinya membocorkan," kata Masinton.‎

Sementara Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar mempertanyakan soal pembidangan dari 8 capim KPK itu. Sebab, dari 8 nama capim yang lolos itu, Pansel membaginya ke dalam 4 bidang, yakni bidang pencegahan, ‎penindakan, manajemen, dan supervisi/monitoring.

"Kenapa hal ini harus dilakukan pembidangan-pembidangan ini. Apakah calon-calon ini bisa menguasai keseluruhan atau hanya bidang-bidang ini saja. Padahal yang kita butuhkan calon yang berkredibel dan berintegritas tinggi dalam pemberantasan korupsi. Kalau pemberantasan korupsi berarti secara keseluruhan (menguasai bidang)," kata Adies.

‎Dalam rapat ini, Pansel memaparkan profil 8 nama calon pimpinan KPK yang telah lolos. 8 Nama itu merupakan hasil seleksi Pansel yang telah diserahkan ke Presiden dan selanjutnya diserahkan Presiden ke Komisi III DPR.‎

Sedangkan 2 nama lainnya yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata tak ikut seleksi karena telah menjalani fit and proper test Capim KPK sebelumnya di Komisi III DPR.

Berikut 8 nama Capim KPK yang telah lolos seleksi:

Bidang Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)

Bidang Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)

Bidang Managemen:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)

Bidang Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)‎.

(Ali/Vra)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya