DPR Masukkan RUU KPK dan Pengampunan Pajak dalam Prolegnas 2016

Untuk RUU KPK, menurut Firman, Baleg sudah melakukan penyempurnaan.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 18 Nov 2015, 07:29 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) ketika mengikuti rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/06/2015). Dalam rapat tersebut membahas RUU tambahan di Prolegnas 2014-2019. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, dalam rapat penyusunan RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2016 terdapat 82 RUU dari DPR, 18 RUU dari pemerintah dan 12 RUU dari DPD.

"Artinya cukup banyak, jadi kalau kita bahas dengan waktu yang buru-buru nanti kita bisa mengambil kesepakatan yang salah, apalagi ada 2 RUU terkait masalah KPK dan pengampunan pajak. Ini kan UU yang sangat serius," ujar Firman saat penundaan Rapat Penyusunan RUU Prolegnas 2016 dengan MenkumHAM Yasonna Laoly, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Sementara, RUU KPK kata Firman, baleg sudah melakukan penyempurnaan. Sehingga tak ada lagi pasal yang membatasi usia komisi antirasuah itu.

"Jadi UU KPK sekarang sudah disempurnakan, tentunya tidak seperti kemarin lagi, kami pun kemarin menolak kalau ada pembatasan terhadap pasal usia KPK yang 12 tahun, kami tidak setuju," ujar dia.


Firman mengungkapkan, pembatasan waktu 12 tahun itu belum bisa diyakini bisa memberantas korupsi secara keseluruhan.

"Biar saja KPK tetap ada, namun tentunya berproses saja sampai pada posisi korupsi tidak ada sama sekali, baru nanti tugas pokoknya mengawasi aparat penegak hukum," katanya.

Selain itu, Firman mengungkapkan, masuknya pasal pengampunan pajak juga menjadi bagian dari tanggung jawab DPR sebagai otoritas yang mempunyai wewenang dalam membuat regulasi.

"Seperti kita ketahui bahwa sekarang ini potensi pendapatan negara yang diketok palu melalui APBN kemarin, defisit anggaran terlalu besar. Di sisi lain ada informasi yang bisa dipertanggungjawabkan baik dari pemerintah maupun para peneliti, konon katanya kalau Indonesia mau membuat regulasi pengampunan pajak maka akan memberi kontribusi pendapatan negara melalui pajak cukup besar," jelas Firman. (Nil/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya