Lino Siap Kooperatif Hadapi Pemeriksaan Lanjutan

Didampingi beberapa pengawal pribadinya, ia menyambangi gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan setelan jas hitam dan dalaman kemeja

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2015, 09:24 WIB
Dirut PT Pelindo II, Robert Joost (RJ) Lino saat menghadiri rapat pembentukan Panja Pelindo II bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2015). Rapat membahas perkembangan kasus hukum dugaan korupsi crane di Pelindo II. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino. Pemeriksaan terhadap Lino ini sebagai upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Mantan bankir yang dipanggil untuk yang kedua kalinya ini, datang ke Mabes Polri pada pukul 08.35 WIB. Didampingi beberapa pengawal pribadinya, dia menyambangi gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan setelan jas hitam dan dalaman kemeja putih.

Lino menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik. "Saya hadir memenuhi panggilan Bareskrim. Semua prosesnya akan saya ikuti. Pemeriksaan masih soal proses pengadaan," kata Lino di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

 



Menurut dia, tak ada persiapan khusus sebelum pemeriksaan ini. Dia juga tidak menyiapkan dokumen apapun terkait pengadaan proyek bermasalah tersebut.

"Saya tidak bawa dokumen apapun. Lihat, tas saya kosong," tambah Lino.

Sebelumnya, dia telah merampungkan pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane pada Senin 9 November 2015. Lino dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, di antaranya perihal prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa. Utamanya berkaitan dengan pengadaan 10 unit mobile crane yang bermasalah tersebut. Ia menjalani pemeriksaan perdana itu selama kurang lebih 8 jam.

"Kami tanyakan soal Surat Keputusan (SK) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) pengadaan barang dan jasa di PT Pelindo II," kata Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 9 November 2015.

Pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal.

Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane yang diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender. Pelindo II juga diduga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain memintai keterangan, penyidik mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut. Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak. (Din/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya