Camat Mampang Bongkar Reklame Rokok di Ruang Terbuka

Camat Mampang Asril Rizal memimpin pembongkaran papan reklame iklan rokok di kawasannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Nov 2015, 11:47 WIB
Camat Mampang Asril Rizal memimpin pembongkaran papan reklame iklan rokok di kawasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Camat Mampang Asril Rizal memimpin pembongkaran papan reklame iklan rokok di kawasannya. Di bantu 20 personel Satpol PP dan 5 petugas Polsek Mampang, Asril menurunkan 4 reklame iklan rokok di 3 lokasi, yakni 2 di Tegal Parang, 1 di Jalan Mampang Raya, dan 1 lagi di Jalan Kemang Raya.

"‎Sesuai kewenangan kami, billboard (papan reklame) yang akan kami turunkan yakni ukuran 2x3 yang berisi iklan rokok, baik yang ada logonya maupun tidak," kata Asril di Kantor Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).

Sebelum melakuan penertiban, Asril mengaku pihaknya terlebih dahulu melakukan riset titik-titik mana saja yang akan dibongkar. Bahkan, pihaknya juga telah memberi tahu kepada penanggungjawab papan reklame tersebut sebelum dibongkar.

"Pemilik billboard sebelumnya sudah kami peringatkan kalau pemasangan ini sudah tidak diperbolehkan lagi," tutur dia.

Meski begitu, papan reklame iklan rokok yang dibongkar hanya yang sudah habis masa izinnya. Sedangkan bagi yang belum habis, pihaknya hanya bisa memberi peringatan sampai akhir tahun ini.

"Jika nanti masih membandel juga, maka akan kami bongkar paksa," tandas Asril.

Pembongkaran papan reklame iklan rokok ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahkan dengan tegas akan mencopot paksa papan reklame iklan rokok yang masih terpasang di ruang terbuka. Kecuali papan iklan rokok itu masih memiliki izin yang dibuat sebelum Pergub Nomor 1 Tahun 2015 keluar. Papan itu baru akan dibongkar setelah masa izin habis. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya