Melangkah 122 Kilometer Demi Lindungi Mata Air

Sukinah dan rombongan berjalan kaki menuju Semarang sejauh 122 kilometer menggugat izin penambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Pati.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 18 Nov 2015, 12:33 WIB
Sukinah dan rombongan berjalan kaki menuju Semarang sejauh 122 kilometer menggugat izin penambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Pati.

Liputan6.com, Semarang - Sekitar 200 warga mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa, 17 November 2015, pagi. Di antara warga yang hadir, terselip Sukinah. Perempuan asal Tegal Dowo, Rembang, itu komat-kamit menghadapi putusan majelis hakim atas gugatan izin lingkungan PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak usaha PT Indocement, yang hendak mendirikan pabrik semen di wilayah Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.

Sehari sebelumnya, Sukinah berkumpul di Sukolilo, Pati, dengan kawan-kawannya sesama petani dari 5 kabupaten di Jawa Tengah. Mereka kemudian berjalan kaki menuju Semarang sejauh 122 kilometer lengkap dengan caping dan tas karung berhias bendera. Semua itu dilakukannya demi mempertahankan sumber mata air di tempat asalnya.

"Kami kumpul dulu dan mulai jalan jam 20.30, Senin kemarin. Sempat istirahat di Polsek  Trengguli, Demak," terangnya dengan logat Jawa yang kental.

Rombongan akhirnya tiba di Semarang pada pukul 01.30 WIB. Mereka sempat beristirahat beberapa jam di Museum Ronggowarsito sebelum melanjutkan perjalanan ke PTUN untuk mengawal sidang.

"Sampai sini enggak bareng karena ada yang capek jadinya jalannya pelan. Rasanya capek juga. Tapi saking tresnone karo bumi, mboten masalah (saking cintanya dengan bumi, tidak masalah)," sahut Sukinah.

Persidangan yang diketuai Hakim Adhi Sulityo itu akhirnya dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Agenda utama sidang hari itu ialah putusan atas gugatan warga terhadap SK Bupati Pati Nomor 660.1.4767 Tahun 2014 tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung.

Gugatan yang diajukan sejak 2014 lalu berdasarkan kekhawatiran keberadaan pabrik akan merusak ratusan sumber mata air yang berada di kawasan Pegunungan Kendeng. Jika kerusakan terjadi, warga akan kesulitan air bersih dan sumber air untuk mengairi lahan persawahan mereka.

"Orang hidup itu dianugerahi bumi. Harus bijak dalam mengelola. Janganlah sedikit-sedikit atas nama kepentingan orang banyak, tapi sesungguhnya hanya mencari keuntungan ekonomi saja," ujar Sukinah.

Terkabul

Kepenatan yang dialami setelah menempuh perjalanan jauh itu akhirnya terbayar dengan putusan majelis hakim. Dalam sidang yang berlangsung selama 8 jam itu, majelis memutuskan untuk mengabulkan gugatan warga seluruhnya.

Keputusan itu diambil dengan pertimbangan penerbitan izin lingkungan oleh Bupati Pati itu bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati serta asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Untuk itu, bupati diperintahkan untuk segera mencabut surat tersebut.

"Mengadili, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Mewajibkan tergugat segera mencabut surat keputusan bupati nomor 660.1/4767," kata Hakim Adhi yang disambut suara riuh pengunjung sidang.

Sukinah yang mulai lelah bersyukur atas keputusan tersebut. Energinya mendadak bertambah akibat suka cita yang dirasakannya. Seketika, ia meneriakkan kalimat syukur yang disahuti oleh rekan-rekannya.

"Alhamdulillah, mlaku seko Sukolilo menjemput keadilan. Alhamdulillah pak hakim adil,"  teriaknya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) Florida Sangsun, selaku salah satu tergugat II intervensi, mengatakan obyek sengketa hukum adalah izin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Pati atas pembangunan pabrik semen Pati yang diprakarsai PT SMS. Ia menegaskan proses penerbitan izin itu sudah menaati undang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik sehingga pihaknya akan mengajukan banding.

"Kami menilai majelis hakim tidak cermat dalam memutuskan. Padahal dalam persidangan sangat kentara alat bukti, saksi dan para ahli yang diajukan tergugat dan tergugat II intervensi menyatakan proses hingga penerbitan izin lingkungan telah sesuai dengan tata aturan hukum yang berlaku," kata Florianus. (Din/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya