Kata Polisi Soal Pelanggan Mami Penjaja ABG di Depok

Polisi mengunci rapat siapa saja para pelanggan yang menggunakan jasa bisnis esek-esek DA. Mereka juga lolos dari jerat hukum.

oleh Andrie Harianto diperbarui 18 Nov 2015, 13:00 WIB
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Depok - Seorang perempuan berinisial DA (35) dibekuk jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Depok, Jawa Barat. Dia diduga memperdagangkan anak di bawah umur sebagai perempuan penghibur pria hidung belang. Siapa pelanggan para ABG yang dijajakan Mami DA?

"Dia tidak melihat kalangan siapa, asal ada kesepakatan antara kedua pihak. Dia tidak tahu yang mengontaknya pejabat atau bukan," ujar Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Dwiyono, di Jakarta, Rabu (18/11/2015).

DA mematok tarif Rp 1,5 juta kepada pria hidung belang. Ada 6 perempuan yang dipekerjakan DA. 2 diantaranya masih berusia 16 dan 17 tahun.

"Dia mendapat Rp 300 ribu dari setiap kencan para perempuan yang dia pekerjakan," ungkap Dwiyono.

Mantan Kapolres Banyumas ini menuturkan, DA sengaja mencari perempuan-perempuan yang mau bergabung dengan 'bisnis'-nya. "Tapi ada juga yang datang sendiri," terang dia.

Perempuan satu anak ini, kata Dwiyono, mulai merintis bisnis esek-esek tersebut sejak 2013. Dia memasarkan para perempuan tersebut melalui jejaring sosial, BlackBerry Messengger, dan juga telepon.

"Kalau ada kesepakatan saat memesan, maka DA akan mengantarkan perempuan sesuai alamat yang diinginkan pelanggannya," beber Dwiyono.

DA ditangkap di sebuah hotel di bilangan Jalan Raya Margonda beberapa hari lalu. Saat itu dia tengah mengantar perempuan yang dipesan pria hidung belang.

DA kini meringkuk di sel Polres Metro Depok. Dia dijerat pelanggaran pasal Undang-undang tentang Perlindungan Anak. (Dry/Mvi).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya