Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali mendapat gugatan arbitrase internasional dari perusahaan tambang asing asal India, karena tidak bisa melakukan kegiatan penambangan.
Kepala Bagian Hukum Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Heriyanto mengatakan, pemerintah Indonesia sedang berhadapan dengan investor asing dalam forum arbitrase internasional di Permanent Coirt of Arbitration di Den Hag dalam Kasus melawan India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA), sebuah perusahaan berbadan hukum India.
"Arbitrase IMFA kami digugat di arbirtase," kata Haryanto, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Heriyanto, dalam gugatan arbitrase tersebut, pemerintah dituntut Rp 7,7 triliun atau US$ 581 juta karena tidak bisa melakukan kegiatan produksi batu bara yang disebabkan tumpang tindih lahan dengan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Mereka sudah tahap IUP produksi karena tumpang tindih lahan dengan tujuh IUP lain wilayahnya melampui," tutur Heriyanto.
Heriyanto mengungkapkan, agar perusahaan tambang bisa melakukan kegiatan produksi harus menempuh berbagai syarat yaitu studi kelayakan, izin lingkungan dan konstruksi."Ini presedent buruk bagi perusahan non CNC dibeli perusahaan asing," pungkas Heriyanto.
Gugatan sudah masuk arbitrase pada 23 September 2015. Pemerintah akan melakukan sidang perdana di persidangan arbitrase Singapura pada 6 Desember 2015. Pemerintha pun digugat sekitar US$ 581 juta atau Rp 7,7 triliun. (Pew/Ahm)