Petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas Satpol PP saat menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Warga dan petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok, Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok pada Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Warga dan petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok, Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok pada Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)