Papan Reklame Rokok Ditertibkan Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

oleh Johan Fatzry diperbarui 18 Nov 2015, 13:15 WIB
20151118-Penurunan-Papan-Reklame-Rokok-Jakarta-GMS
Petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas Satpol PP saat menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Warga dan petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok, Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok pada Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Warga dan petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok, Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok pada Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok di Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya