Liputan6.com, Palembang - Dua remaja warga Inderalaya, Sapri (17) dan Jupri (16), tak menyangka dicokok polisi atas aksi penjambretannya. Sebab aksi mereka sebelumnya berjalan mulus.
Kali ini korbannya gadis bernama Okta Dwi (18) yang tinggal di Desa Tebing Gerinting, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kejadiannya saat korban tengah berjalan-jalan pada Minggu, 15 November 2015.
Korban berboncengan dengan kekasihnya, Roy Marten (20), warga desa yang sama. Saat itu dia lagi asyik main telepon selulernya di atas sepeda motor.
Tak mau kehilangan kesempatan, Sapri dan Redo yang telah membuntuti korban langsung menyambar ponsel merek Samsung dari tanggan Okta. Tarik-menarik antara mereka sempat terjadi, sehingga sepeda motor Roy Marten oleng dan nyaris terjatuh.
"Usai kejadian, korban langsung melapor dan kami tindak lanjuti dengan penangkapan tersangka," kata Kapolsek Inderalaya AKP Robi Sugara di kantornya, Rabu (18/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Kedua tersangka yang masih di bawah umur ini bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Robi mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan lokasi lain tempat tersangka kerap beraksi.
Saat ditemui di Mapolsek Inderalaya, Sapri berdalih nekat menjambret karena kecanduan judi online. Di usia yang belia, ia putus sekolah dan tak punya kemampuan.
"Saya pikir dengan berjudi bisa menutupi kebutuhan saya sehari-hari, biar tidak minta lagi dengan orangtua. Mau kerja, tidak bisa apa-apa," kata dia.
Hal yang sama diungkap tersangka Redo. Dalam aksi penjambretan itu, ia berperan sebagai joki sepeda motor.
"Setelah dapat HP langsung kami jual. Hasilnya kami bagi dua, masing-masing Rp 200 ribu. Tidak tahunya, malam kejadian polisi datang ke rumah saya bersama Sapri yang lebih dulu ditangkap," ujar Redo. (Hmb/Sun)**