Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mendukung penuh upaya Pemerintah DKI mencopot papan reklame iklan rokok di ruang terbuka. Langkah itu dinilai cukup efektif untuk menurunkan angka pengguna rokok di Ibu Kota.
"Pokoknya reklame rokok sampai akhir tahun ini harus dibersihkan semuanya demi menyelamatkan anak-anak dari bahaya paparan asap rokok," ujar Dollaris saat menyaksikan proses pencopotan reklame iklan rokok di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015, media luar ruang di Jakarta harus terbebas dari papan reklame baik iklan rokok maupun produk tembakau. Batasan tersebut diberikan maksimal hingga 7 Januari 2016.
"Kalau sampai batas akhir masih ada (papan iklan rokok yang terpasang), ya kami desak agar dicopot secara paksa," tegas Dollaris.
Pihaknya juga akan mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar menindak tegas para pengusaha rokok yang masih membandel terkait pemasangan iklan. Iklan rokok juga diharapkan tidak dipasang di acara-acara publik.
"Yang bersifat komersial tentang rokok harus dilarang, termasuk di konser-konser musik ini juga jangan sampai ada lagi. Kalau sampai ada, nanti kami (Koalisi Smoke Free Jakarta) yang akan menurunkan," tandas Dollaris.
Hari ini Camat Mampang Asril Rizal dibantu sejumlah petugas Satpol PP dan kepolisian setempat mencopot papan reklame iklan rokok yang ada di wilayahnya. Langkah ini dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
Setidaknya ada 4 papan reklame yang diturunkan karena dianggap sudah habis masa izinnya. Selain itu juga berada di ruang terbuka. Untuk papan iklan rokok lainnya yang masih mempunyai izin baru akan dicopot pada akhir tahun 2015 sesuai Pergub yang berlaku. (Mvi/Mut)
Koalisi Smoke Free Jakarta Dukung Pencopotan Reklame Iklan Rokok
Iklan rokok juga diminta tidak dipasang di acara-acara publik.
diperbarui 18 Nov 2015, 13:42 WIBWarga dan petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok, Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok pada Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya
Desa Tawangargo Jadi Model Masa Depan Pertanian Berkelanjutan di Indonesia
5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Suami Menurut Islam, Ini Mitos dan Faktanya
Menakar Prospek IPO MR DIY
After Menceritakan Tentang Apa? Kisah Cinta Toxic yang Mengubah Hidup
Prabowo Minta Menteri Pendidikan Dasar-Menengah Kaji Mendalam Sistem Zonasi
Top 3 Berita Hari Ini: Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Tak Ada Kepastian Upah Minimum, Investor Was-Was
Polemik Kontrak Tambah Panas, Legenda Liverpool Tuduh Mohamed Salah Egois
Intip, Line Up MAMA Awards 21-23 Nov dan Link Streamingnya
Kimberly Ryder dan Jerome Kurnia Beradu Akting dalam Series Waktu Kedua
Gunakan Perahu Karet, Polisi Arungi Banjir Distribusikan Logistik Pilkada