Doyan Ngebut? Siap-siap Dipenjara 2 Bulan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 menetapkan kecepatan minimum di jalan.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 18 Nov 2015, 20:00 WIB
Insiden kecelakaan yang terjadi di ruas tol Gempol-Pandaan perlu jadi pelajaran.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengendara yang doyan ngebut di jalan raya sebaiknya mengurangi hasratnya menginjak gas lebih dalam. Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan aturan baku tentang batas kecepatan di jalan raya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 menetapkan kecepatan minimum di jalan bebas hambatan 60 km/jam dan maksimal kecepatan 100 km/jam. Sementara itu, kecepatan maksimal di jalur antar kota 80 km/jam dan di dalam kota maksimal 50 km/jam.

Permen ini turut mengatur batas kecepatan di daerah pemukiman maksimal 30 km/jam. Adapun tujan dari peraturan ini adalah untuk menurunkan tingkat kecelakaan saat berkendara.

Bila melanggar, beberapa sanksi telah menunggu yaitu pada pasal 106 ayat (4) huruf G atau Pasal 115 huruf A menyatakan jika pelanggar akan mendapat hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Melalui pasal ini, insiden kecelakaan maut seperti yang terjadi di Tol Jagorawi pada Sabtu (14/11) lalu yang melibatkan antara Ford Focus dengan truk Mitsubishi Fuso bisa diminimalisir.

Saat itu, sebuah Ford Fiesta menghantam dengan keras hingga menancap di bokong truk. Hatchback ini sempat terseret hingga 200 meter hingga akhirnya terbakar dan menewaskan empat orang di dalamnya.

Melihat dari benturan yang dihasilkan, tampaknya Ford Fiesta sempat dipacu dengan kecepatan tinggi sebelum menghantam buritan truk.

(ysp/ian)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya