MKD DPR Belum Terima Rekaman Percakapan SN Catut Jokowi

Penuntasan kasus pencatutan nama Presiden dan wapresnya bisa terhambat sebelum menteri Sudirman menyerahkan rekaman aslinya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Nov 2015, 17:02 WIB
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima rekaman asli percakapan dari Sudirman Said yang melaporkan Setnov ke MKD, Senin 16 September lalu.

"Sehingga, penuntasan kasus ini menjadi terhambat. Jadi kita harap Sudirman memberikan rekaman kaset original tersebut secepatnya. Janjinya kan sesegera mungkin, tapi kita punya waktu 14 hari jadi sampai tanggal 30 (November)  kita tunggu," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Rabu (18/11/2015).  

Menurut Junimart, pihaknya tidak bisa memproses pelaporan ini karena yang pertama MKD panggil itu adalah pihak teradu. Selain itu, dia juga menggransi laporan Sudirman Said tidak bocor ke publik.

"Laporan di kita aman tidak akan bocor. Jika ada yang beredar di luar, ya itu hak SS mau melaporkannya dan membukanya ke pihak mana saja," papar politisi PDIP itu.

Terkait sanksi, Anggota Komisi III DPR ini mengatakan hal itu sudah diatur dalam UU MPR, DPR, DPD RI, DPRD (MD3) yang tidak mengatur soal sanksi pengunduran ini. Karena yang diatur hanyalah pemanggilan paksa apabila tidak mau datang ke MKD.

"Ini kembali pada tanggung jawab moral masing-masing. Jadi tidak diatur soal pengunduran diri," tandas Junimart Girsang.  

Setya Novanto (SN) sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di proses perpanjangan kontrak karya Freeport yang akan berakhir 2021. (Dms/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya