Pejabat Pengadilan Agama di Jambi Disebut Intip Celana Pegawainya

Tak cuma fisik, E juga diduga melakukan pelecehan sesual secara verbal melalui pesan singkat (SMS).

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Nov 2015, 18:29 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Jambi berinisial E diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai honorer berinisial NA. Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai cleaning service di pengadilan itu diduga dilecehkan lebih dari 10 kali disertai ancaman.

Tak cuma fisik, E juga diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim kepada NA.

"Terlapor sering kirim pesan pendek dengan sapaan sayang‎ atau say," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Abbas Said dalam sidang MKH di Ruang Sidang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Selain sering berkirim pesan singkat, E juga diduga kerap memanggil NA dengan sebutan 'Kajol'. Kajol adalah artis Bollywood yang terkenal ketika memerankan 'Anjali Sharma' dalam film Kuch Kuch Hota Hai.

"Terlapor juga sering memanggil saksi pelapor dengan panggilan sayang 'Kajol'," ujar ayah advokat Farhat Abbas ini.


Tak hanya itu, dalam sidang MKH ini juga terungkap, E beberapa kali menuduh NA sudah tidak perawan lagi. E bahkan mengancam akan melakukan tes keperawanan karena status NA masih single atau belum nikah.

"‎Terlapor menuduh saksi tidak perawan dan mengancam akan melakukan tes perawan kepada saksi pelapor. Kemudian terlapor juga pernah memberi uang Rp 500 ribu untuk membantu kuliah," ujar Abbas.

E juga diduga kerap melakukan perbuatan tak etis lain selaku hakim. Pengetuk palu keadilan itu pernah melihat celana dalam NA, ketika dipanggil untuk membersihkan ruangan.

‎"Terlapor pernah menyuruh saksi pelapor untuk membersihkan ruangannya, dan terlapor melihat aurat saksi pelapor, ketika membersihkan ruangannya," ujar Abbas.

Majelis sidang MKH ini dipimpin Wakil Ketua KY Abbas Said dan beranggotakan 4 Komisioner KY, yaitu Imam Anshori Saleh, Ibrahim, serta Eman Suparman. Sementara anggota Majelis lain berasal dari unsur MA, yakni Hakim Agung Eddy Army, Hakim Agung Purwosusilo, dan Hakim Agung Amran Suadi. (Rmn/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya