Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan yang akan menata ulang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan acuan pencabutan izin perusahaan yang belum berstatus clean and clear (C&C).
"Kementerian ESDM menerbitkan permen tatacara menertibkan non CNC," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Bambang mengungkapkan, meski pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Menteri tersebut, tetapi yang mengeksekusi pencabutan IUP tetap Gubernur yang menerbitkan IUP tersebut.
"Seandainya pencabutan oleh gubernur, Peraturan Menteri ESDM acuan apakah mencabut mebatalkan," tuturnya.
Menurut Bambang, pihaknya menargetkan proses C&C sudah rampung pada akhir tahun. Saat ini ada 10.364 IUP ada 6.740 IUP sudah CNC, dan yang belum CNC sebanyak 3.960 IUP.
"Demikian sesuai janji dengan KPK kita rapat dengan gubernur ke seluruh provinsi dan kepolisan untuk membahas 3.960 yang akan kita bahas sesuai klasifikaisnya," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Pemerintah Segera Rilis Aturan Pencabutan Izin Pertambangan
Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan pencabutan izin tambang.
diperbarui 18 Nov 2015, 21:25 WIB(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Punya Anak di Luar Nikah, Jung Woo Sung Pernah Mengaku Melewatkan Waktu yang Tepat
Lawatan ke Inggris, Prabowo Kantongi Investasi Rp 111,12 Triliun
Momen Seru Raffi Ahmad Ajak Keluarga Liburan ke Bali, Rebutan Mama Gigi dengan Rayyanza
Tips untuk Pendaki Pemula Wanita: Panduan Lengkap Mendaki Gunung dengan Aman dan Nyaman
Apa Ibu Kota Indonesia Sebelum Jakarta: Perjalanan Sejarah Perpindahan Pusat Pemerintahan
Apel Bisa Turunkan Kadar Kolesterol Jahat, Pakar Sarankan Makan dengan Kulitnya
Berantas Mafia Tambang, Bahlil Pilih Dirjen Gakkum ESDM dari Profesi Polisi hingga Jaksa
Pesawat Kargo Swiftair Jatuh di Lithuania, 1 Orang Tewas
Kumpulan Doa untuk Bayi yang Baru Lahir Beserta Tata Cara dan Maknanya, Pahami Hak Anak Menurut Islam
Pemprov Jakarta Siapkan Opsi Rekayasa Cuaca untuk Antisipasi Hujan saat Pencoblosan
Seringai Siap Bergemuruh dengan Gelar Konser Akbar 100% untuk Serigala Militia di Jakarta
Tips Agar Nastar Tidak Retak: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Sempurna