Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan adanya praktik tindak pidana korupsi terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Hal itu menyusul adanya pernyataan dan aduan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan permintaan jatah saham dan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia oleh Setya Novanto.
Baca Juga
Advertisement
"Ya kita sedang dalami. Jika ada indikasi kasus korupsi maka kita akan tindak lanjuti lebih dalam," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/11/2015).
Mantan politisi Partai Nasdem itu kembali menegaskan, jika memang nanti dalam proses pendalaman ditemukan bukti awal atas indikasi tidak pidana korupsi maka akan langsung ditindak lanjuti.
"Ya pokoknya kita sedang dalami, jangan terlalu jauhlah. Kalau ada indikasi tindak pidana korupsi pasti kita bergerak, kita tindak," tegas Prasetyo.
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD Senin 16 November 2015. Selain itu, staf khusus kementerian ESDM juga menyerahkan rekaman ke MKD. Rekaman itu diduga berisi percakapan Setya Novanto terkait PT Freeport. (Ali)