Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari sikap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Laporan Sudirman iti ikhwal dugaan keterlibatan politikus DPR yang inisialnya dikaitkan dengan Ketua DPR Setya Novanto dalam pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Luhut mengatakan, meskipun nama Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, dan dirinya dicatut dalam obrolan tersebut, dia tidak ingin memperpanjang ke ranah hukum.
"Kita tidak ada waktu untuk melakukan langkah-langkah hukum. Kami sekarang fokus saja pada (masalah) ekonomi. Aneh saja ngapain Sudirman laporkan itu ke MKD. Tanyakan saja ke dia," ujar Luhut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2015).
Dia menuturkan, pemerintah mempunyai sikap bahwa tidak akan melakukan negosiasi kontrak dengan PT Freeport sebelum 2019.
"Pencatutan nama sah-sah saja, suka suka dia. Pemerintah punya sikap jelas. Apa kamu bisa jamin orang lain tidak mencatut nama kita. Tanya menteri, Sudirman Said melaporkan ke MKD itu tanpa restu Presiden," tandas Luhut
Saat disinggung apakah Presiden Jokowi akan memanggil Sudirman Said terkait persoalan ini, Luhut mengatakan Sudirman Said saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Pak Dirman lagi di luar (negeri). Presiden bentar lagi panggil Dirman," pungkas Luhut.
Baca Juga
Advertisement
Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Sudirman Said melaporkan politikus Senayan berinisial SN ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang berujung pada permintaan saham.
Sudirman Said membawa bukti rekaman percakapan SN dengan beberapa orang yang diduga merupakan seorang pengusaha, R dan salah satu petinggi PT Freeport di Indonesia, MS. Dalam transkrip rekaman tersebut yang beredar, SN menyebut nama Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan berulang kali. (Mvi/Hmb)