Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk panitia seleksi untuk memilih Sekretaris Jenderal (Sekjen) periode 2016-2019. Pedaftaran untuk jabatan struktural di lembaga antikorupsi tersebut mulai dibuka 17 November dan ditutup 3 Desember 2015.
"KPK buka lowongan untuk pimpinan tinggi madya bagi posisi Sekjen. Dan sudah dibentuk pansel Sekjen KPK dengan saya sendiri sebagai ketuanya," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Zulkarnaen menjelaskan, pendaftaran ini dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang tertera dalam situs www.kpk.go.id atau dapat langsung menyerahkannya ke Kantor KPK di Kavling C-1 Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Namun, tidak semua lapisan masyarakat dapat mendaftarkan diri. Posisi tertinggi dalam struktural pejabat madya ini sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga negara atau kementerian atau lembaga setingkat kementerian nonkementerian, serta pemerintahan provinsi.
"Syaratnya PNS Golongan IV C minimal 2 tahun. Eselon II atau setingkat yang berusia paling tinggi adalah 58 tahun pada masa pendaftaran," kata Zulkarnaen.
Setelah persyaratan pendaftaran ini terpenuhi, maka calon pejabat KPK tersebut juga harus mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti, seleksi administrasi, tes potensi, tes Bahasa Inggris, assessment kompetensi, dan wawancara dengan tim seleksi.
"Kami berharap yang mendaftar punya keinginan kuat untuk bergabung dengan KPK dan membangun KPK. Jangan sekadar meramai-ramaikan atau mencari pekerjaan," ujar dia.
Sementara itu, saat ditanya mengenai fasilitas yang akan diperoleh Sekjen KPK yang terpilih nanti, Zulkarnaen tidak mau menjelaskan lebih detil. Ia hanya meyebut Sekjen nanti akan mendapatkan gaji dan fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan pimpinan KPK.
"Ya pokoknya beda-beda tipis sama pimpinan. Cuma saya tekankan, kalau mau mencari penghasilan yang lebih baik ya tidak di KPK," pungkas Zulkarnain. (Ron/Mut)