Terima Uang dari OC Kaligis, Ketua Hakim PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Bui

Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Tripeni dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 19 Nov 2015, 18:13 WIB
20151119-Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Bui-Jakarta
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Tripeni dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Tripeni dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro dikawal menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Tripeni dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya menerima uang suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dikerumuni wartawan saat menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Tripeni dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya menerima uang suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Hakim PTUN Medan (nonaktif) Tripeni Irianto Putro menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Tripeni dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Tripeni dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya menerima uang suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya