Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa pengedar 8 kilogram sabu, Budiman alias Sinyo dan adik iparnya, Arifin lolos dari hukuman mati. Padahal keduanya terbukti bersalah dalam kasus narkoba.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (19/11/2015), sidang vonis kedua terdakwa tersebut dilaksanakan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Majelis Hakim Tugiyanto menyatakan terdakwa Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan, mengedarkan, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I yang beratnya di atas 5 kilogram.
Selain itu, terdakwa Budiman melanggar Pasal 114 dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budiman dengan masa hukuman selama seumur hidup," tegas Tugiyanto.
Berbeda dengan terdakwa Arifin, dia cenderung lebih beruntung karena majelis hakim yang diketuai Ferdinandus hanya memvonis 20 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga
Advertisement
Ferdinandus menjelaskan beberapa alasan kenapa vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan mati yang diajukan jaksa. Terdakwa Arifin terlibat karena diajak Budiman.
"Saat ditangkap tidak ada barang bukti (narkoba) signifikan ditemukan dari tangan terdakwa," tandas Ferdinandus.
Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Namun, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Perak, Ahmad Patoni, memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
"Ada waktu 7 hari bagi kami untuk pikir-pikir. Tapi kami pastikan banding," kata Ahmad usai sidang. (Ans/Hmb)