Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah membuat regulasi yang mewajibkan apotek memberi pilihan obat ke pasien. Lantaran, obat yang diterima konsumen cenderung mahal karena adanya dugaan praktik usaha tidak sehat di industri farmasi.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, dengan ketentuan itu maka konsumen memiliki opsi untuk mendapatkan harga obat yang lebih murah.
"Yang mendesak, mewajibkan untuk memberikan apotek pilihan ke pasien ketika menebus resep. Ini harus disebutkan ke peraturan pemerintah membuat pasien punya pilihan yang banyak," kata dia, di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Dia melanjutkan, kepada dokter seharusnya menuliskan kandungan obat pada resepnya. Bukan pada merek obat."Dokter menulis resep bukan kandungan obat tapi menulis merek seolah jualan obat. Sehingga semuanya harus dibereskan, menjadi fokus pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga obat murah," tutur Syarkawi.
Pemerintah juga mesti mengatur harga eceran tertinggi (HET). Syarkawi mengatakan pemerintah mesti tahu berapa ongkos produksi dan membandingkannya dengan harga jual. Sehingga, diketahui keuntungan yang wajar pada obat.
"Pemerintah harus benar-benar verifikasi ke industri sehingga HET mencerminkan margin yang tidak terlalu tebal," tandas dia. (Amd/Ahm)