KPK Ingin Penyadapan Diatur dalam Undang-Undang

KPK juga memastikan memiliki data lengkap nomor ponsel mana saja yang disadap.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Nov 2015, 20:31 WIB
Taufiequrachman Ruki (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufieqqurachman Ruki menginginkan agar tata cara penyadapan dimasukkan dalam Undang-Undang. Tujuannya, agar aktivitas penyadapan yang dilakukan untuk memburu koruptor tidak menyalahi aturan.

"Di dalam usulan kami kepada pemerintah, apabila pemerintah berkeinginan untuk pembahasan Undang-Undang KPK, kami minta apa yang menyangkut penyadapan dibuat 2 ayat baru," kata Ruki, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Kedua ayat yang ingin dimasukkan dalam Undang-Undang itu yakni, pertama tata cara menyadap dan kedua, perintah pada pemerintah, KPK juga penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan audit.

"Jadi bukan dapat tapi diperintahkan agar bisa dikontrol. Jadi penggunaan ini bisa dicegah dari penyimpangan. Meskipun KPK sebenarnya punya standar of procedure (SOP) ketika mau melakukan penyadapan," ujar dia.

Ruki juga memastikan, KPK memiliki data lengkap nomor ponsel mana saja yang disadap. Begitu menyadap, nomor tersebut langsung masuk dan disimpan di komputer.

"Maaf satu nomor pun tidak menyimpang, karena semua terekam di komputer. Ketika saya minta nomor x disadap, maka di komputer ini muncul nomor x bukan nomor yang lain. Kalaupun dia menemukan nomor baru, dikeluarkan surat perintah. Jadi bisa diaudit," tegas Ruki. (Dms/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya