Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga Jakarta dari 18 November-31 Desember 2015. Selama masa ini, bangunan yang masih menunggak pajak akan dipasangi papan pengumuman gedung sedang dalam pengawasan.
"Sanksi kita hapuskan, tapi kita akan pasang plang pengumuman. Mulai besok semua akan dipasang," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri, di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Edi mengatakan, plang ini akan dipasang setiap petugas di kelurahan. Plang ini sebagai bentuk peringatan dini agar warga memiliki kesadaran membayar pajak. Tentu dengan kemudahan penghapusan sanksi penunggak pajak.
"Mulai besok di Jakarta Pusat kita mulai. Lalu diikuti oleh seluruh wilayah lainnya," kata Edi.
Baca Juga
Advertisement
Setelah 31 Desember 2015, sanksi tegas akan diberlakukan pada semua wajib pajak. Pihaknya sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menegakkan hukum.
Para wajib pajak yang tak kunjung membayar pajak akan dilayangkan surat pemberitahuan. Kemudian, wajib pajak dipanggil oleh pihak kejaksaan.
Wajib pajak akan ditanyai bisa membayar pajak atau tidak. Kalau tidak bisa, kejaksaan akan menghitung semua harta kekayaan wajib pajak. Bila tak juga dibayar, petugas akan melakukan penyitaan.
"Kita melakukan penyitaan senilai tunggakan pajak. Setelah disita baru akan dilelang," kata dia.
Berdasar catatan, jumlah penunggak pajak bangunan ada pada perumahan. Tapi untuk nilai yang besar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 10 miliar.
"Untuk memenuhi target pencapaian pajak, kami tentu akan menjaring yang kakap dulu, tapi bukan berarti yang NJOP Rp 200 juta ke bawah misalnya, tidak kami tindak," tutup Edi. (Ron/Ans)