Kejagung: Tudingan Gatot Beri Rp 500 Juta ke Maruli Omong Kosong

Menurut Gatot, uang tersebut diberikan kepada Direktur Jampidsus Maruli Hutagalung atas inisiatif pengacaranya, OC Kaligis.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Nov 2015, 03:03 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Pramono membantah pengakuan Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Keduanya menyebut Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung menerima uang Rp 500 juta melalui pengacara OC Kaligis dalam perkara dugaan korupsi Bansos Sumatera Utara.

Bahkan, Widyo menyebut keterangan tersangka atas kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah omong kosong.

"Jadi semuanya itu adalah omong kosong," kata Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Gatot dan Evi di KPK serta Maruli di Kejagung, sambung Widyo, ia mendapatkan satu bukti keterangan bahwa keduanya tidak pernah memberikan uang, baik kepada Jaksa Agung HM Prasetyo maupun Maruli.

"Yang namanya Evy itu tidak pernah bertemu Jaksa Agung maupun (Maruli) Hutagalung. Jadi sudah clear permasalahannya," tegas Widyo.

Kemudian, beber Widyo, hasil pemeriksaan terhadap Maruli diketahui bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak pernah bertemu Evy.

"Apalagi menerima uang sejumlah Rp 500 juta," imbuh dia.

Kroscek

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebelumnya buka suara terkait dugaan uang Rp 500 juta yang mengalir ke Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.

Menurut Gatot, uang tersebut diberikan kepada Maruli Hutagalung atas inisiatif pengacaranya, OC Kaligis. Uang itu untuk mengamankan perkara dugaan korupsi Bansos Sumatera Utara yang menjeratnya.

"Kami tegaskan bahwa kami mengetahui bahwa ini adalah report Pak OC Kaligis kepada kami. Dia bilang 'Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli Rp 500 juta'. Itulah report dari Pak OC," ujar Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 November 2015.

Atas pengakuan itu, Kejagung telah melakukan pemeriksan terhadap Gatot,Evi, dan Maruli untuk mengkroscek kebenaran isu tersebut. Namun, salah satu tersangka dana bansos yakni OC Kaligis menolak diperiksa.

Menurut Widyo, Kaligis membuat surat pernyataan sekaligus keterangan. Surat tertanggal 19 November 2015 itu ditandatangani secara resmi oleh Kaligis.

"Pada intinya Kaligis tidak pernah bertemu Maruli dan tidak pernah memberi uang kepada Maruli. Ada suratnya. Jadi semuanya itu berdasarkan keterangan valid dan teruji kebenarannya," kata Widyo.

Surat keterangan itu, sambung Widyo, juga berisi keterangn Kaligis yang menyebut tidak tahu menahu terkait uang sejumlah Rp 500 juta. Widyo menegaskan bahwa keterangan yang diberikan Kaligis melalui surat resmi itu sah. Sama seperti memberikan keterangan secara langsung.

"Saya (Kaligis) menolak untuk diperiksa secara internal," tegas Widyo. (Ali/Vra)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya