Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa tindakan Menteri ESDM yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencatutan nama Presiden dilakukan tanpa persetujuan Presiden Jokowi. Padahal, sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla menegaskan tindakan Sudirman dilakukan atas sepengetahuan dirinya dan Presiden.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa mengatakan munculnya silang pendapat antarmenteri di Kabinet Kerja dianggap tidak etis.
"Silang pendapat ini tidak pas. Orang bilang silent is golden, tapi kalau ini kan ada masalah, ya ngomong lah di dalam selesaikan. Kalau ini bisa diselesaikan lebih awal. Orang bilang ini dilaporkan karena begini, kalau enggak dilaporkan begitu. Kan repot kita," ucap di Jakarta, Kamis (20/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai langkah Presiden Jokowi yang tidak terburu-buru mengambil tindakan dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah tepat.
"Ini presiden saya kira, MKD aja cukup saya kira. Jadi karena ini dilaporkan ke DPR dan DPR punya instrumen di sana, ya silakan diselesaikan lewat itu," ucap dia.
Lalu, apakah Wantimpres akan memberikan masukan kepada Jokowi untuk meredam adanya silang pendapat di kalangan Istana mengenai kasus pencatutan tersebut?
"Ya ada pertimbangan yang disampaikan tentu. Tapi apa substansinya kan saya tidak bisa share kepada Anda. Yang penting bagaimana supaya kita adem gitu," tukas Suharso. (Ali)