Ekspresi Kelelahan Buruh Usai Jalan Kaki Bandung-Jakarta

Beberapa buruh beristirahat di halaman Masjid Jayakarta, Pulogadung Jakarta usai menempuh perjalanan dari Bandung-Jakarta, Jumat (20/11/2015). Para buruh menuntut pencabutan PP no 78 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 20 Nov 2015, 12:18 WIB
20151120-Ekspresi Kelelahan Buruh Usai Jalan Kaki Bandung-Jakarta-Jakarta
Beberapa buruh beristirahat di halaman Masjid Jayakarta, Pulogadung Jakarta usai menempuh perjalanan dari Bandung-Jakarta, Jumat (20/11/2015). Para buruh menuntut pencabutan PP no 78 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Beberapa buruh beristirahat di halaman Masjid Jayakarta, Pulogadung Jakarta usai menempuh perjalanan dari Bandung-Jakarta, Jumat (20/11/2015). Para buruh menuntut pencabutan PP no 78 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Beberapa buruh terduduk di halaman Masjid Jayakarta, Pulogadung Jakarta usai menempuh perjalanan dari Bandung-Jakarta, Jumat (20/11/2015). Para buruh menuntut pencabutan PP no 78 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Seorang buruh tertidur di pelataran Masjid Jayakarta, Pulogadung Jakarta usai menempuh perjalanan dari Bandung-Jakarta, Jumat (20/11/2015). Para buruh menuntut pencabutan PP no 78 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ratusan buruh berjalan menuju Masjid Jayakarta, Pulogadung Jakarta usai menempuh perjalanan dari Bandung-Jakarta, Jumat (20/11/2015). Para buruh menuntut pencabutan PP no 78 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Beberapa buruh terduduk di halaman Masjid Jayakarta, Pulogadung Jakarta usai menempuh perjalanan dari Bandung-Jakarta, Jumat (20/11/2015). Para buruh menuntut pencabutan PP no 78 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Ekspresi buruh saat tiba di Masjid Jayakarta, Pulogadung usai menempuh perjalanan dari Bandung menuju Jakarta, Jumat (20/11/2015). Para buruh menuntut pencabutan PP no 78 tentang pengupahan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya