Liputan6.com, Jakarta - Pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha berinisial R dan petinggi PT Freeport Indonesia direkam diam-diam. Rekaman itu pun dianggap ilegal oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Karena itu, Setya Novanto pun didorong untuk melapor kepada polisi.
"Nah, ini saya kira suatu tindakan tidak etis dan jelas melawan hukum. Jadi tidak bisa dibiarkan perusahaan seperti ini. Dan itu juga dilakukan dalam obrolan tidak formal," kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Hal ini, kata Fadli, adalah suatu bentuk pelanggaran hukum. Sebab, ini adalah rekaman yang dilakukan secara ilegal dan dipublikasikan. "Saya akan sarankan SN untuk melapor," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Wakil Ketua Umum Gerindra ini menegaskan hal ini perlu ditindaklanjuti. Bila tidak, sama saja perusahaan asing itu melakukan pemerasan pada Ketua DPR.
"Kalau ini dibiarkan, maka bisa saja perusahaan asing melakukan pemerasan seperti itu dan terjadi blackmail, pemerasan dengan tujuan macam-macam. Bisa saja untuk perpanjang kontrak," ujar dia.
Ia juga menuturkan dalam rekaman tidak ada pencatutan nama presiden. Ia menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Alam untuk belajar bahasa lebih baik lagi.
"Saya kira kita harus belajar bahasa Indonesia lagi. Tidak ada pencatutan nama presiden. Kalau ngomong saran-saran saya kira itu bukan pencatutan," kata Fadli. (Nil/Yus)**