Rumah Bomber Mall Alam Sutera Kembali Digeledah Polisi

Sebelum tiba ke rumah Leo, polisi terlebih dulu mendatangi toko bahan kimia.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 20 Nov 2015, 13:21 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang berinisial LWK sebagai tersangka pelaku peledakan bom di Mal Alam Sutera, Jakarta, Kamis (29/10/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Serang - Anggota Polda Metro Jaya kembali mendatangi rumah terduga perakit sekaligus pelaku peledakan Mall @Alam Sutera, Leopard Wisnu Kumala, di Perumahan Bumi Indah Permai (BIP), Blok C9, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Baru kali ini datang lagi, terakhir itu pas penggerebekan," kata Ida, salah satu warga yang ditemui di lokasi, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Berdasarkan pantauan di lokasi, aparat kepolisian berseragam serba hitam bersama anggota Polres Serang dengan persenjataan lengkap memakirkan kendaraan mobil minibus Isuzu milik Polda Metro Jaya dengan nomor polisi 111416.

Sebelum tiba ke rumah Leopard, aparat kepolisian terlebih dahulu mendatangi toko bahan kimia yang berlokasi di Pasar Lama, Kota Serang, Banten. Di toko tersebut, Leo diduga membeli bahan-bahan untuk merakit bom.

"Tadi datang sekitar jam 8-an datangnya," kata Ida.

Berdasarkan pantauan di lokasi, lebih dari 5 petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya keluar masuk dari rumah Leopard. Mereka membawa barang-barang dari dalam rumah yang dibungkus dengan kardus dan kantong plastik serta disaksikan istri Leo sejak awal hingga usai penggeledahan.

Setelah menggeledah dan memeriksa sekitar 3 jam, petugas langsung meninggalkan rumah. Namun kendaraan dari Polres Serang tetap bersiaga di depan rumah bomber Mall Alam Sutera itu.

Penggeledahan kali ini berlangsung tertutup. Dua polisi dari Polres Serang melarang wartawan mendekat dan mengambil gambar seusai penggeledahan.

Sebelumnya, sebuah bom telah meledak di kantin timur, lantai LG, Mall Alam Sutera, Serpong, pada Rabu, 28 Oktober 2015.

Ledakan yang terjadi ketika karyawan mal sedang istirahat makan siang pada pukul 12.05 WIB itu menyebabkan 1 karyawan terluka pada bagian kakinya.

Polda Metro Jaya menetapkan 1 tersangka, yaitu Leopard Wisnu Kumala, pada Kamis 29 Oktober 2015.

Tersangka yang ditangkap 2 jam setelah peledakan itu terjadi dijerat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal seumur hidup. (Mvi/Ndy)**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya