Cegah Kerugian, BPJS Kesehatan Bakal Naikkan Iuran Tahun Depan

BPJS Kesehatan mengusulkan kenaikan premi atau iuran untuk kelas I menjadi Rp 80 ribu.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Nov 2015, 15:31 WIB
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan masih akan mengalami ketidakseimbangan antara jumlah iuran dan jumlah klaim pada tahun depan. Pada tahun ini, jumlah klaim yang masuk lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah iuran yang masuk. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menjelaskan, untuk memecahkan masalah ketidakseimbangan antara iuran dan klaim tersebut, perusahaan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan untuk menaikkan jumlah iuran pada 2016 nanti.

"Tadi kami sudah diskusikan, tapi estimasi dulu, dihitung, kemudian dilihat bagaimana kemampuan masyarakat, kemudian kami harus siapkan semua data dengan baik. Pastinya kami tidak akan menganggu kelas III, yang kami bicarakan untuk kelas I dan II," kata Fahmi Idris di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).


Dalam pembicaraan dengan presiden, Fahmi mengusulkan dari hasil hitungan awalnya ada kenaikan iuran untuk kelas I menjadi Rp 80 ribu dari saat ini sebesar Rp 59 ribu. Sementara untuk kelas II, dari saat ini Rp 42 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Angka-angka kenaikan iuran itu dijeaskan Fahmi berdasarkan hitungan dari aktuaria, pertimbangan teknis mengenai jaminan sosial yang efisien serta perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat itu sendiri.

Dikatakan Fahmi Idris, skema kenaikan iuran ini hanyalah salah satu opsi yang diusulkan dalam rangka mengelola lembaga jaminan sosial yang lebih sehat. Skema lain yang bisa dilakukan sebenarnya bisa melalui suntikan modal langsung oleh pemerintah, seperti yang dilakukan tahun ini.

"‎Pilihannya dua, tinggal kontribusi menyelesaikan iuran mau bayar di depan atau di belakang, kalau di depan kan langsung dibagi per iuran, itu kan di depan artinya, atau di belakang, setelah berjalan dlihat ternyata ada kurang baru disuntik tapi uang untuk suntikannya sudah tahu juga, sudah dihitung APBN," papar Fahmi Idris.

Namun, mengenai skema suntikan dana tersebut bisa cair setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan DPR RI. (Yas/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya