Liputan6.com, Bengkulu - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu dan Propam Polda Bengkulu menangkap 1 orang pengedar narkoba berinisial RN alias BG di rumah tersangka Jalan Bandar Raya 3 Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu. Dia ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (20/11/2015) dini hari.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 502 butir pil ekstasi jenis Built Up, 22,5 gram sabu-sabu, 2 unit telepon genggam, 2 unit alat timbangan elektronik dan satu peti kayu untuk menyimpan narkoba.
Kepala seksi penyidikan dan pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu Iptu Johanes Napitupulu mengatakan, RN alias BG merupakan target operasi yang sudah diintai beberapa waktu. Tersangka adalah residivis atas kasus serupa yang baru keluar penjara pada 2014 lalu.
"Dari pengakuan tersangka, barang ini akan diedarkan pada bulan Desember untuk persiapan merayakan malam tahun baru," ujar Johanes di Bengkulu (20/11/2015).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Johanes, narkoba dikirim melalui jalur darat dari Pulau Jawa. Ia menyatakan akan mengembangkan penyidikan untuk melacak bandar besar pemasok barang haram itu serta memastikan peredaran narkoba tersebut apakah masuk dalam komplotan pengedar antarprovinsi.
"Kita telusuri lebih dalam dan mencari dalang serta bandar besar sebagai pemasok barang haram ini ke Bengkulu," pungkas Yohanes Napitupulu. (Din/Mut)