Liputan6.com, Medan - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 21 Camat di Kota Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013. Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro untuk memastikan keberadaan 16 lembaga atau organisasi penerima dana bantuan hibah.
"Jika memang benar lembaga penerima bansos tersebut tidak ada, maka dibuat dalam BAP Camat," ujar Ketua tim Satgas Khusus Viktor Antonius, di sela-sela pemeriksaan, Jumat (20/11/2015).
Viktor menerangkan, terkait kasus bansos Sumut, Kejaksaan telah memeriksa 80 saksi. Dalam proses pemeriksaan kali ini, sejumlah camat yang hadir enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan.
Sementara saat disinggung terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus Bansos, Viktor menegaskan, belum bisa memastikan dan memberi komentar.
"Fokus kita masih pada tahap evaluasi mengenai penyimpangan soal Bansos," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013.
Gatot ditetapkan tersangka karena dia dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima 'ilegal' dana tersebut. Negara diduga telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,2 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto di antara jumlah itu, yakni Rp 1.675.000.000 yang diberikan kepada 16 lembaga atau organisasi penerima dana bantuan hibah sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Termasuk alamat yang tercantum dalam proposal permohonan fiktif," kata Amir di Kejagung, Jakarta pada Selasa malam 29 September 2015.
Amir menambahkan, sekitar Rp 530.000.000 yang diberikan kepada lembaga penerima hibah juga diduga tidak melaksanakan kegiatannya. (Mvi/Mut)