Liputan6.com, Seoul - Warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Korsel karena diduga ikut kelompok ISIS. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal pun angkat bicara.
Iqbal menyebut informasi tersebut sudah didengar KBRI Seoul. Saat ini kasus itu telah ditangani perwakilan Indonesia di Negeri Gingseng itu.
"KBRI Seoul telah menerima informasi bahwa seorang WNI telah ditahan oleh Kepolisian Korea Selatan untuk pemeriksaan kemungkinan keterkaitan dengan organisasi teroris ISIS," kata Iqbal kepada Liputan6.com, Jumat (20/11/2015).
Dia mengatakan WNI yang ditahan ini mempunyai banyak nama. Polisi Korsel pun sekarang memfokuskan diri untuk mengetahui identitas sebenarnya dari warga Indonesia tersebut.
"Berdasarkan informasi dari pihak Imigrasi, diindikasikan KTP WNI tersebut bernama Abdullah Hasyim, namun masuk ke Korea Selatan dengan nama Carsim. Pihak kepolisian melalui koordinasi dengan KBRI Seoul masih terus mendalami nama sebenarnya dari WNI tersebut," jelas Iqbal.
Baca Juga
Advertisement
Tidak cuma punya nama lebih dari satu. Iqbal menjelaskan, Abdullah masuk ke Korsel secara ilegal.
"WNI tersebut tinggal di provinsi South Chungcheong (150 km dari Seoul) dan berusia 32 tahun, sudah berada di Korea Selatan sejak tahun 2007 dan sekarang berstatus illegal," papar Iqbal.
Sekitar 2 (dua) bulan lalu, pihak Imigrasi Korea Selatan telah berkoordinasi dengan KBRI Seoul terkait dengan adanya WNI di Korsel yang diduga merupakan simpatisan suatu kelompok ataupun gerakan ekstrim berlatar belakang keagamaan. Di mana gambar-gambar yang dipajang di facebook miliknya menampilkan tulisan dan bendera yang mengarah pada organisasi Al-Nusra yang merupakan cabang organisasi Al-Qaida di Syria.
WNI tersebut selanjutnya dimonitor oleh otoritas keamanan Korsel. Hal ini karena dikuatirkan akan membahayakan keamanan nasional Negara Asia Timur ini.
Pihak keamanan pada saat yang sama melakukan pelacakan keberadaan WNI dimaksud guna diperiksa dan kemungkinan pendeportasian kembali ke Indonesia. Sejauh ini, WNI tersebut ditangkap karena dianggap melanggar hukum dan ketentuan keimigrasian Korea Selatan serta dicurigai mendukung organisasi terlarang. Pada saat penangkapan oleh polisi dilokasi didapat pisau, senapan M-16 mainan dan buku-buku tertentu. (Ger/Mut)