Apindo: Aksi Mogok Nasional Melanggar Hak Pengusaha

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, pengusaha juga menghormati aksi yang dilakukan buruh asal tidak ganggu kepentingan pihak lain.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Nov 2015, 19:17 WIB
Ratusan buruh saat berorasi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (20/11). Dalam aksinya buruh meminta Gubernur menaikan upah rata-rata Rp500ribu dan memberlakukan upah umum sektoral. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 5 juta buruh akan menggelar aksi mogok nasional selama empat hari pada 24-27 November 2015. Aksi ini sebagai buntut dari kekecewaan buruh yang merasa protesnya terhadap formula baru pengupahan dan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tidak didengarkan oleh pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, sebenarnya pengusaha menghormati aksi-aksi yang dilakukan oleh buruh sebagai cara dalam mengeluarkan pendapatnya. Namun sepanjang aksi tersebut tidak merugikan pihak lain.

"Jadi kami memandang bahwa tentunya semua kegiatan yang sifatnya seperti itu sepanjang tidak mengganggu kepentingan pihak lain tentunya silahkan saja," ujar Haryadi di Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Namun dari apa yang digaungkan oleh serikat buruh, dalam aksi mogok tersebut akan disertai dengan berhentinya proses produksi di pabrik-pabrik, maka hal ini berarti akan merugikan para pengusaha yang telah mempekerjakan buruh tersebut.

"Tapi kami mencermati, kami membaca dari improve-nya itu sudah melanggar hak-hal kami sebagai perusahaan, sebagai pelaku usaha, di mana ajakan itu menyangkut juga menghentikan produksi di perusahaan," kata dia.

Atas potensi kerugian yang akan diderita oleh perusahaan-perusahaan yang pekerjanya mengikuti aksi mogok nasional ini, lanjut Haryadi, pengusaha sangat menentang rencana aksi tersebut.

"Karena itu kami menentang keras. Sepanjang demokrasi mau apa terserah tapi jangan mengganggu hak kami untuk bekerja," tandas dia. (Dny/Ahm)

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya