Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal berencana memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi.
Rusdi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kericuhan unjuk rasa buruh di depan Istana Negara, Jumat 30 Oktober lalu.
Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan, Rusdi terbuki memprovokasi buruh saat unjuk rasa.
"Tentu kami akan sediakan bantuan hukum. Untuk aksi demo besar-besaran saja sudah ada 200 advokat yang bergabung denga kawan buruh," ujar Iqbal ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Iqbal mengatakan, pihaknya melalui pengacara akan mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya. Dia meminta pemeriksaan Rusdi dilakukan sesudah 24 November 2015, atau usai aksi mogok kerja besar-besaran buruh.
"Mungkin kepolisian bisa memeriksa setelah mogok nasional. Penasihat hukum sudah menyurati Polda untuk memeriksa Rusdi setelah 24," kata dia.
Menurut Iqbal, penetapan Rusdi sebagai tersangka dapat memancing buruh melakukan unjuk rasa susulan, karena para buruh merasa menjadi korban kepolisian. Polisi bertindak brutal saat membubarkan demo tersebut, seperti mengeroyok dan mengintimidasi buruh.
"Kalau alasan polisi menetapkan tersangka terkait hate speech dan melanggar waktu unjuk rasa, ini akan memancing balik aksi buruh. Jangan memancing lah," pinta dia.
Baca Juga
Advertisement
"Harusnya yang melanggar itu polisi. Ada enggak aturannya dalam undang-undang, polisi boleh memukul, memiting warga? Ada nggak? Ada buruh namanya Pak Pujo, 57 tahun, dikeroyok 6 polisi. Kami ada rekaman videonya," sambung Iqbal.
Libatkan 10 Ribu Buruh
Dia berharap polisi tidak menekan rakyat kecil dalam penegakkan hukum. Unjuk rasa yang dilakukan buruh adalah untuk memperjuangkan nasib rakyat miskin di Tanah Air.
"Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang kawan-kawan buruh lakukan itu perjuangan. Memperjuangkan hak dan nasib rakyat miskin," tegas Iqbal.
Iqbal menyebutkan, KSPI akan menggerakan 10 ribu buruh saat Polda Metro Jaya memeriksa Rusdi, yang dijadwalkan pada Senin pekan depan, 23 November 2015.
"Nanti 10 ribu massa buruh akan menunggu di Polda Metro Jaya selama Rusdi diperiksa," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi sebagai tersangka pada Jumat 30 Oktober lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Rusdi. Dalam surat itu, pemeriksaan Rusdi dijadwalkan Senin pekan depan, 23 November 2015, pukul 10.00 WIB. (Rmn/Sun)